MPR juga menyatakan Ketetapan nomor XI/MPR/1998 atau Tap MPR XI/1998 telah selesai dilaksanakan khususnya atas nama Presiden Soeharto. Dalam ketetapan tersebut, Pasal 4, pemerintah secara tegas memerintahkan pengusutan dan proses hukum hingga tuntas seluruh pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme selama periode orde baru.
Secara gamblang, proses hukum tersebut juga diarahkan kepada Presiden Soeharto dan keluarganya. Akan tetapi, MPR kemudian menilai status Soeharto harus dipulihkan karena proses hukum terhadap presiden ke-2 juga sudah tak bisa dilanjutkan. Soeharto dinyatakan meninggal dunia pada Januari 2008.
“Secara diri pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bambang.
Seperti Soekarno, MPR juga mengatakan Ketetapan Nomor II/MPR/2001 atau Tap MPR II/2001 sudah tidak berlaku lagi. Ketetapan tersebut berisi tentang pertanggungjawaban Presiden Gus Dur selama masa jabatannya 1999-2001. Ketetapan ini juga yang menjadi dasar bagi MPR untuk mencopot Gus Dur dan menyerahkan kursi presiden kepada Megawati Soekarnoputri.
Bambang mengatakan, sesuai Tap MPR I/2003, tiga Tap MPR atau MPRS berkaitan dengan para presiden tersebut telah memenuhi kriteria untuk dicabut. Dalam Tap MPR terakhir tersebut, ada enam kriteria klasifikasi yang bisa ditentukan dari seluruh produk hukum di lembaga tersebut.
"Ketiga keputusan itu dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional," ujar dia.
Bambang pun mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid akan mendapat ganjaran yang sepadan. Dia menilai pemerintah dapat memberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan usai tiga Tap MPR dan MPRS yang berkaitan sudah dicabut.
(mfd/frg)