Logo Bloomberg Technoz

MPR Cabut Tap MPR Soekarno, Soeharto dan Gus Dur

Mis Fransiska Dewi
25 September 2024 15:15

Ilustrasi Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) resmi mencabut tiga ketetapan lembaganya yang berkaitan dengan Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, dan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Tiga Tap MPR atau MPRS tersebut dinilai tak berlaku lagi atau selesai. Sehingga nama baik tiga presiden yang berakhir dengan penggulingan tersebut kembali dipulihkan.

MPR menyatakan Ketetapan Nomor XXXIII/MPRS/1967 atau Tap MPRS XXXIII/1967 tak berlaku lagi. MPR menilai bagian pertimbangan dan Pasal 6 pada ketetapan tersebut sudah gugur demi hukum.

Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) nomor 83/TK/2012 yang isinya memberikan status pahlawan nasional kepada Soekarno. Keputusan ini sekaligus menjadi tanda pemerintah mencabut tuduhan kepada Soekarno sebagai sosok yang memperoleh keuntungan dan bahkan melindungi kelompok pemberontak Partai Komunis Indonesia.

"Telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan tuduhan pengkhianatan terhadap bung Karno telah digugurkan demi hukum," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memimpin Sidang Paripurna Penutupan periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Dalam Tap MPRS XXXIII/1967; pemerintah memerintahkan pengusutan hukum terhadap Soekarno atas tuduhan keterlibatannya dalam gerakan PKI. Hal ini juga yang membuat Soekarno diturunkan dari jabatan sebagai presiden dan menjalani pengasingan hingga akhir masa hidupnya.