Logo Bloomberg Technoz

Pengajuan ini sebenarnya sebagai efek lanjutan usai MPR mengklasifikasikan Tap MPRS XXXIII/1967 tak berlaku lagi. Sebelumnya, isi ketetapan tersebut memerintahkan pemeriksaan terhadap Soekarno yang dianggap mendukung dan memperoleh keuntungan dari aksi pemberontakan Partai Komunis Indonesia.

MPR bersepakat Soekarno adalah pendiri dan pahlawan nasional yang juga sudah ditegaskan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberikan gelar tersebut pada 2012. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menegaskan sebagai pahlawan tentu Soekarno tak pernah mengkhianati negara.

Keputusan-keputusan ini kemudian menjadi dasarkan nama Soekarno dipulihkan dari tuduhan-tuduhan mendukung PKI dan merencanakan pengkhianatan.

Hal yang nyaris sama juga dimintakan bagi Presiden Soeharto oleh Partai Golkar.

Partai berlambang Pohon Beringin tersebut tak meminta MPR mengugurkan Tap MPR XI/1998 secara utuh. Mereka hanya meminta nama Soeharto pada Pasal 4 diklasifikasikan sudah selesai karena presiden ke-2 tersebut meninggal dunia.

Berarti, pemerintah masih bisa menjalankan Tap MPR tersebut kepada nama-nama atau tersangka KKN lainnya di era Orde Baru.

"Khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya," kata Ketua MPR yang juga berasal dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo.

MPR memang hanya bisa melakukan klasifikasi sesuai Tap MPR I/2003. Usai Amandemen UUD 1945, MPR tak bisa lagi membuat produk hukum berupa ketetapan MPR. 

Lembaga tersebut hanya bisa mengeluarkan ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking) seperti menetapkan wakil presiden menjadi presiden; memilih wakil presiden jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden; dan memilih presiden dan wakil presiden jika presiden dan wakil presiden meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

Artinya, Tap MPR XI/1998 dan banyak tap lainnya sudah tak bisa lagi dicabut. Sesuai Tap MPR I/2003, lembaga tersebut hanya bisa menyatakan atau mengklasifikasikan Tap tersebut dianggap memenuhi kriteria tidak memerlukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

(mfd/frg)

No more pages