TAP MPR XI/1998 Soal KKN Soeharto yang Disebut Telah Selesai
Mis Fransiska Dewi
25 September 2024 16:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) menggelar sejumlah sidang istimewa usai Presiden Soeharto memutuskan untuk mundur dari jabatannya pada Mei 1998. MPR pun berupaya membantu Presiden BJ Habibie yang harus menjalankan pemerintahan di tengah gejolak reformasi dan tuntutan terhadap orde baru.
Sidang istimewa MPR kemudian melahirkan Ketetapan MPR nomor XI/MPR/1998 yang kemudian lebih dikenal dengan Tap MPR XI/1998 pada 13 November 1998. Isinya tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tap MPR yang berisi enam pasal ini cukup tegas soal komitmen pengusutan praktek KKN pada masa pemerintahan Orde Baru. Bahkan, Pasal 4 memerintahkan untuk mengusut tuntas seluruh orang yang terlibat KKN, termasuk sosok Presiden Soeharto.
"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta atau konglemerat; termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak azasi manusia," tulis Pasal 4 Tap MPR XI/1998.
Nyaris 26 tahun kemudian, Tap MPR ini kembali menjadi perbincangan usai Partai Golkar meminta MPR untuk menyatakan Pasal 4, terutama terkait sosok Soeharto, ditetapkan sudah terlaksana. Alasannya, Soeharto sudah meninggal dunia pada 27 Januari 2008.