Logo Bloomberg Technoz

Dalam proses penangkapan, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti seperti alat suntik berupa pipa besi, regulator gas yang sudah dimodifikasi, palu, obeng, es balok, dan timbangan. Selain itu, polisi juga menyita ratusan tabung LPG ukuran 3 Kg, 5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg.

Penyidik juga membawa sebagai barang bukti yaitu ratusan cup seal atau tutup gas, rubber seal LPG, hingga satu mobil truk terbuka.

Para tersangka sudah berada di dalam tahanan Polres Subang dan dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Selain merugikan negara dan konsumen, juga bisa membahayakan masyarakat karena berpotensi terjadi ledakan saat dilakukan pengoplosan gas tersebut,” ujar Ariek.

(red/frg)

No more pages