Logo Bloomberg Technoz

Tersangka Penyuntikan LPG 3 Kg Raup Rp35 Juta per Bulan

Redaksi
25 September 2024 12:40

LPG 3 Kg yang terbukti mengalami kecurangan volume di salah satu SPBE Jakarta Utara./dok. Biro Humas Kemendag
LPG 3 Kg yang terbukti mengalami kecurangan volume di salah satu SPBE Jakarta Utara./dok. Biro Humas Kemendag

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepolisian atau Polri membongkar modus kejahatan berkaitan dengan penyelewengan gas subsidi atau liquefied petroleum gas (Lpg 3 kg) yang sering disebut gas melon. 

Unit Tindak Pidana Tertentu pada Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Subang menangkap empat tersangka berinisial MSR, RDH, HC, dan FR. Keempatnya diduga bagian dari sindikat penyuntikan LPG 3 Kg di wilayah Subang, Jawa Barat.

Para pelaku, menyuntikan gas yang berada pada tabung gas subsidi atau ukuran 3 Kg ke dalam tabung gas komersial non subsidi yang memiliki berat 5 Kg, 12 Kg, dan 50 Kg. Padahal, gas melon adalah program pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat kelompok miskin.

“Tersangka utamanya adalah MRS sebagai pemilik usaha atau pemilik pangkalan yang juga penyedia bahan baku dan peralatan pengoplosan gas tersebut,” ujar Kapolres Subang, Ajun Komisaris Besar Ariek Indra Sentanu dikutip dari laman Humas Polri, Rabu (25/9/2024).

Polisi menangkap para tersangka pada 6 September 2024. Akan tetapi berdasarkan pemeriksaan, tindak pidana tersebut sudah berlangsung sejak Mei hingga Agustus 2024. Dari kejahatan ini, para pelaku berhasil mengumpulkan keuntungan Rp30-35 juta per bulan.