Logo Bloomberg Technoz

Dengan demikian, gaji pokok Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang dihitung berdasarkan empat kali gaji tertinggi pejabat negara tersebut adalah sebesar Rp 20.160.000 per bulan (4 x Rp 5.040.000).

Uang Pensiun Ma'ruf Amin Setelah Pensiun

Berdasarkan ketentuan tersebut, uang pensiun yang akan diterima oleh Ma'ruf Amin setelah lengser dari jabatannya sebagai Wakil Presiden adalah sebesar Rp 20.160.000 per bulan. Jumlah ini merupakan 100% dari gaji pokok terakhir yang diterimanya saat menjabat.

Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 yang menyatakan, "Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir."

Fasilitas Keuangan Lain Setelah Pensiun

Selain uang pensiun, Ma'ruf Amin juga berhak menerima sejumlah fasilitas keuangan lain setelah pensiun dari jabatannya. Fasilitas-fasilitas ini mencakup tunjangan pokok yang setara dengan tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), biaya rumah tangga, serta berbagai tunjangan lainnya yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Fasilitas ini diberikan untuk memastikan kehidupan mantan presiden dan wakil presiden tetap terjamin setelah mereka tidak lagi menjabat. Selain itu, fasilitas tersebut juga mencakup perlindungan dan dukungan dalam menjalankan kehidupan sehari-hari setelah masa pensiun.

Masa jabatan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir, dan setelah lengser dari jabatannya, ia berhak menerima uang pensiun sebesar Rp 20.160.000 per bulan. Besaran ini dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang diterimanya saat masih menjabat, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978. Selain itu, Ma'ruf Amin juga akan mendapatkan berbagai fasilitas keuangan lain yang akan mendukung kehidupannya setelah pensiun dari jabatan Wakil Presiden.

Dengan begitu, kehidupan Ma'ruf Amin pasca lengser tetap terjamin, baik dari sisi finansial maupun fasilitas lainnya, sesuai dengan hak-hak yang telah diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.

(seo/red)

No more pages