Intip Uang Pensiun Seumur Hidup Ma’ruf Amin, Lengser Bulan Depan
Referensi
25 September 2024 11:08
Bloomberg Technoz, Jakarta - Masa jabatan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir bersamaan dengan Presiden Joko Widodo yang lengser bulan depan. Posisi mereka akan digantikan oleh Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih dan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa besar uang pensiun yang akan diterima Ma'ruf Amin setelah pensiun dari jabatannya sebagai Wakil Presiden? Berikut ulasan Bloomberg Technoz yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (25/09/2024).
Aturan Uang Pensiun Presiden dan Wakil Presiden
Pemberian uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Menurut undang-undang ini, besaran uang pensiun yang diterima oleh Ma'ruf Amin setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya saat masih menjabat.
Dalam hal ini, gaji pokok Wakil Presiden setara dengan empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 yang menyatakan, "Gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden."
Besaran Gaji Pokok Tertinggi Pejabat Negara
Untuk menentukan berapa jumlah gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan uang pensiun Wakil Presiden, kita harus melihat gaji pokok tertinggi pejabat negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yang besarnya Rp 5.040.000 per bulan.