Logo Bloomberg Technoz

Thailand Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis, Berlaku Mulai 2025

News
25 September 2024 12:50

Bendera pelangi lambang LGBTQ. (Dok: Bloomberg)
Bendera pelangi lambang LGBTQ. (Dok: Bloomberg)

Patpicha Tanakasempipat - Bloomberg News

Bloomberg, Thailand telah menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Raja Maha Vajiralongkorn menyetujui undang-undang (UU) yang disahkan oleh parlemen tiga bulan lalu. 

Pengesahan UU pernikahan sesama jenis oleh kerajaan diumumkan dalam pemberitahuan di lembaran negara pada Selasa (24/9/2024) malam, dengan klausul bahwa UU ini akan mulai berlaku 120 hari sejak tanggal penerbitan.

UU baru ini akan memungkinkan pasangan sesama jenis untuk mendaftarkan pernikahan secara legal mulai 22 Januari. Di bawah UU baru ini, Thailand akan mengakui pendaftaran pernikahan pasangan sesama jenis yang berusia 18 tahun ke atas, bersama dengan hak-hak mereka untuk mendapatkan warisan, tunjangan pajak, dan adopsi anak.

Hal ini dipandang sebagai kemenangan bagi para aktivis LGBTQ, yang telah berjuang selama lebih dari satu dekade untuk mendapatkan hak yang sama untuk menikah dengan pasangan heteroseksual.