Logo Bloomberg Technoz

Besok, DPR Sahkan 79 RUU Kabupaten dan Kota

Redaksi
25 September 2024 12:00

DPR dan Kemendagri sepakat ajukan 79 RUU Kabupaten Kota ke Paripurna Terakhir. (Dok. DPR)
DPR dan Kemendagri sepakat ajukan 79 RUU Kabupaten Kota ke Paripurna Terakhir. (Dok. DPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna terakhir pada masa sidang periode 2019-2024. Salah satu agendanya adalah pengesahan sejumlah rancangan Undang-undang atau RUU yang selama ini sudah melewati tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Komisi II DPR, bidang pemerintahan, pun berencana meminta persetujuan paripurna untuk mengesahkan 79 RUU Kabupaten dan Kota. Beleid ini akan menjadi ajuan kabupaten dan kota yang berada di 10 provinsi; yakni Provinsi Bengkulu, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

 "Kita menyetujui 79 RUU Kabupaten/Kota ini di tingkat pertama dan kemudian kita usulkan untuk disahkan disetujui pada tingkat dua," tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dikutip dari laman DPR, Rabu (24/9/2024).

DPR periode 2019-2024 akan mengakhiri masa jabatannya pada Senin mendatang (30/9/2024). Mereka akan menggelar rapat paripurna terakhir pada Kamis ini (26/9/2024).

Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang mengklaim, RUU ini akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi tiap kabupaten dan kota. Selama pembahasan, DPR dan pemerintah pun terus mencoba menyelaraskan seluruh isi RUU dengan UUD 1945.