Ia menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian dampak ekonomi OECD pada tahun 2017 - 2022, pajak minimum global di Pilar 2 dapat mengurangi laba pajak rendah global hingga sekitar 80%. Dari sebelumnya sekitar 35% seluruh laba menjadi hanya sekitar 7% secara global.
“Keuntungan pendapatan global diperkirakan antara US$155 hingga US$192 miliar per tahun. Pilar 2 tidak bersifat opsional bagi Indonesia, karena negara ini akan terpengaruh terlepas dari keputusannya untuk mengimplementasikan kerangka kerja tersebut,” ucapnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili pemerintah menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada 19 September 2024. Kesepakatan ini dilakukan bersama 42 pimpinan negara atau yuridiksi lain.
MLI STTR merupakan salah satu instrumen penerapan Pilar 2, bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak tidak sehat.
Sri Mulyani menjelaskan MLI STTR memungkinan suatu negara mengenakan pajak tambahan sampai 9% atas penghasilan tertentu.
Penghasilan yang dimaksud meliputi royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayar ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak berganda (P3B), jika memberlakukan tarif pajak kurang dari 9%.
“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” kata Sri Mulyani dalam siaran pers, Jumat (20/9/2024).
(azr/lav)