Logo Bloomberg Technoz

Kebijakan Pajak Minimum Global Tambah Penerimaan Negara Rp8,8 T

Azura Yumna Ramadani Purnama
24 September 2024 15:50

Wamernkeu II Thomas Djiwandono di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Wamernkeu II Thomas Djiwandono di Kompleks Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/7/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyatakan penerapan pajak minimum global berpotensi menambah penerimaan pajak sekitar Rp3,8 - Rp8,8 triliun. Tambahan penerimaan itu, berasal dari pajak tambahan minimum domestik yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

“Berdasarkan analisis dampak Indonesia, penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan penerimaan pajak Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun,” kata Thomas dalam sambutannya di International Tax Forum 2024 yang disiarkan secara daring, Selasa (24/9/2024).

Thomas menyatakan potensi pertambahan pajak tersebut berasal dari pengenaan tarif pajak efektif sebesar 15% yang merupakan peraturan dari pajak minimum global. Kebijakan ini merupakan pilar 2 Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang ditetapkan untuk membatasi persaingan pajak dengan tarif minimum itu.

Peraturan ini muncul akibat terdapat banyak perusahaan multinasional yang menaruh keuntungannya di negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dari negara perusahaan tersebut berbisnis.

“Hal ini dikarenakan insentif pajak yang mengarah pada tarif pajak efektif di bawah 15% akan memicu aturan pajak minimum global,” ucap Thomas.