Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengaku tengah menyiapkan inisiasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penanganan susut dan sisa pangan (Food Loss and Waste/FLW) di Indonesia sebagai langkah awal.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy dalam agenda "Peluncuran Metode Baku Perhitungan Susut Pangan dan Sisa Pangan" di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).
"Kita baru mengusulkan izin prakarsa ke Mensesneg, kemudian biasanya dari Mensesneg baru ada nota dinas ke Presiden, Presiden menyetujui, baru kita melakukan penyusunan, tentunya melalui harmonisasi antar Kementerian/Lembaga," kata Sarwo Edhy.
Penyusunan regulasi ini pun, kata Sarwo juga kerap kali didorong oleh Komisi IV DPR RI dalam berbagai kesempatan baik saat Bapanas mendampingi Menteri Pertanian dalam rapat kerja bersama DPR maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Meski kebijakan ini menurut penuturannya belum dibahas lebih lanjut dengan Tim pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, tetapi ia meyakini bahwa seiring berjalannya waktu, maka wacana Perpres ini juga akan turut dibahas dalam pemerintahan yang akan mendatang.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa berproses dan dalam 6 bulan ke depan mudah-mudahan bisa kita terbitkan peraturan presiden tentang food loss and waste ini," harapnya.
Untuk diketahui, Bapanas bekerjasama dengan Kementerian PPN/Bappenas, hingga Koalisis Sistem Pangan Lestari (KSPL) mengembangkan metode baku perhitungan sisa pangan pada petani dan ritel, dengan tujuan memberikan gambaran utuh tentang jumlah sisa pangan yang dihasilkan agar pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat untuk meminimalisir sisa pangan tersebut.
Metode ini telah diuji coba di 15 provinsi dan diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah pusat, daerah, serta para pelaku usaha pangan dalam mengukur dan mengurangi besaran FLW.
Adapun Bapanas, kata Sarwo menargetkan pengurangan FLW sebesar 75% pada tahun 2045, sejalan dengan peta jalan ketahanan pangan yang diluncurkan oleh Bappenas pada Juli 2024. Dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, target pengurangan FLW ditetapkan sebesar 3% per tahun untuk susut pangan dan 3-5% untuk sisa pangan.
"Saya berharap metode baku ini dapat menjadi pijakan penting dalam upaya kolektif kita untuk mencegah dan menangani, termasuk meredistribusi sisa dan susut pangan di Indonesia. sekaligus mengurangi kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan yang tentunya akan ditimbulkan dari kegiatan ini," pungkasnya.
(prc/roy)