Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi untuk pejabat negara di Indonesia adalah Rp5.040.000 per bulan. Gaji pokok Presiden sendiri dihitung sebagai 6 kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara lainnya, yang berarti gaji pokok Presiden adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan.
Jadi, ketika Presiden Jokowi resmi berhenti dari jabatannya pada 20 Oktober 2024, beliau akan menerima pensiun pokok sebesar Rp30.240.000 setiap bulannya, yang sama dengan gaji pokok yang diterima selama masa jabatannya.
Tunjangan Pensiun yang Diterima Jokowi Selain Gaji Pokok
Selain pensiun pokok, Presiden Jokowi juga akan menerima beberapa tunjangan lainnya yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu tunjangan yang akan diterima adalah tunjangan untuk biaya rumah tangga, yang mencakup biaya air, listrik, dan telepon. Ketentuan ini juga berlaku untuk mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.
Selain tunjangan rumah tangga, Jokowi juga akan mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan dirinya serta keluarganya yang ditanggung sepenuhnya oleh negara. Fasilitas kesehatan ini mencakup layanan kesehatan umum maupun layanan medis yang bersifat khusus.
Tunjangan Tambahan Berdasarkan Keputusan Presiden
Selain pensiun pokok dan tunjangan standar lainnya, mantan Presiden Jokowi juga akan menerima tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Keputusan ini menetapkan bahwa Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya akan menerima tunjangan bulanan sebesar Rp32.500.000.
Dengan demikian, selain mendapatkan pensiun pokok sebesar Rp30.240.000, Presiden Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan tambahan sebesar Rp32.500.000 per bulan. Jumlah ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdiannya selama menjabat sebagai pemimpin negara.
Fasilitas yang Diterima Mantan Presiden
Tidak hanya dalam bentuk uang tunai, Presiden Jokowi juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas lain yang disediakan oleh negara sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam memimpin Indonesia selama dua periode. Berikut adalah fasilitas yang akan diterima mantan Presiden Jokowi:
1.Rumah Kediaman yang Layak
Mantan Presiden akan diberikan sebuah rumah kediaman yang layak, lengkap dengan seluruh perabot dan perlengkapannya. Rumah ini disediakan oleh negara untuk digunakan oleh mantan presiden dan keluarganya setelah masa jabatan berakhir.
2. Kendaraan Dinas
Negara juga akan memberikan sebuah kendaraan dinas yang dilengkapi dengan pengemudi. Kendaraan ini akan menjadi fasilitas yang disediakan oleh negara untuk keperluan transportasi mantan Presiden.
3. Biaya Perawatan Kesehatan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, seluruh biaya perawatan kesehatan Presiden Jokowi dan keluarganya akan ditanggung oleh negara seumur hidup. Ini termasuk pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun layanan kesehatan preventif.
4. Pengawalan Paspampres
Berdasarkan PP No 59 tahun 2013, pada pasal 14 disebutan Pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta istri atau suami di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri. Pengamanan pribadi ini dilakukan oleh Paspampres.
Proses Pemberian Uang Pensiun dan Tunjangan
Pemberian gaji pensiun dan tunjangan bagi mantan Presiden Jokowi akan dimulai pada bulan berikutnya setelah beliau secara resmi berhenti dengan hormat dari jabatannya, yaitu mulai November 2024. Proses pemberian gaji pensiun ini akan dilakukan secara rutin setiap bulan, bersamaan dengan tunjangan-tunjangan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat akan terus menerima tunjangan ini seumur hidup, selama tidak ada pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya hak-hak tersebut.
Daftar Tunjangan dan Fasilitas yang Diterima Jokowi Setelah Pensiun
Untuk merangkum, berikut adalah daftar tunjangan dan fasilitas yang akan diterima oleh Presiden Jokowi setelah berhenti dari jabatannya pada 20 Oktober 2024:
-
Pensiun pokok sebesar Rp30.240.000 per bulan.
-
Tunjangan tambahan sebesar Rp32.500.000 per bulan, sesuai dengan Keppres No 68/2001.
-
Biaya rumah tangga, termasuk pembayaran air, listrik, dan telepon.
-
Perawatan kesehatan untuk Presiden dan keluarganya, yang akan ditanggung oleh negara seumur hidup.
-
Rumah kediaman yang layak, lengkap dengan perabot dan perlengkapan yang disediakan oleh negara.
-
Kendaraan dinas, beserta pengemudi yang disediakan oleh negara untuk keperluan transportasi mantan Presiden.
-
Fasilitas pengawalan dari Paspampres
Dengan hak keuangan yang terjamin, mantan Presiden Jokowi akan tetap mendapatkan penghargaan yang layak atas kontribusinya selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
(red)