Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Lengser, Intip Gaji Pensiun & Tunjangan yang Diterima

Referensi
24 September 2024 12:39

Presiden Jokowi (BPMI : Setpres)
Presiden Jokowi (BPMI : Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024, setelah dua periode memimpin Indonesia. Jelang akhir masa pemerintahan, publik bertanya-tanya berapa besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Presiden Jokowi setelah resmi turun dari jabatan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, mantan Presiden Republik Indonesia akan mendapatkan sejumlah hak keuangan dan tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya. Dilansir dari berbagai peraturan dan sumber, ini ketentuan mengenai uang pensiun Presiden Jokowi serta berbagai tunjangan lain yang akan diterima.

Dasar Hukum Pensiun Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

Ketentuan terkait dana pensiun bagi Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 6 UU tersebut, dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun seumur hidup.

Pensiun yang diberikan kepada mantan presiden dan wakil presiden dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir yang mereka terima selama menjabat. Dengan demikian, perhitungan pensiun ini sudah memiliki landasan hukum yang kuat, yang memastikan bahwa hak-hak keuangan mantan Presiden dan Wakil Presiden tetap terjaga setelah masa jabatan mereka berakhir.

Berapa Besaran Gaji Pensiun Presiden Jokowi?

Presiden Jokowi Tinjau Kawasan Istana di IKN (YouTube Sekretariat Presiden)

Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Pasal 6 UU No 7/1978, besaran pensiun yang akan diterima oleh seorang Presiden adalah 100% dari gaji pokok terakhir yang diterima saat menjabat. Lantas, berapa sebenarnya gaji pokok Presiden?