BEI Kaji Batasan Free Float IPO Buntut Polemik BREN & FTSE
Sultan Ibnu Affan
24 September 2024 10:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengkaji ulang aturan batas minimal saham beredar di pubik dengan kepemilikan di bawah 5% atau free float. Pengkajian difokuskan pada free float saat initial public offering (IPO) yang kemudian dilanjutkan dengan pencatatan perdana atau listing.
Pengkajian ulang itu berangkat dari polemik PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan FTSE Russell.
"Salah satu yang kami pertimbangkan adalah, terkait kepemilikan saham yang yang diperhitungkan sebagai free float saat pencatatan perdana (listing)," ujar Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna, dikutip Selasa (24/9/2024).
"Kami ingin memfokuskan pada jumlah saham yang ditawarkan kepada publik. Hal ini akan kami tuangkan dalam rancangan perubahan peraturan dan akan kami mintakan pertimbangan kepada publik."
Seperti diketahui, saham BREN kembali gagal masuk Indeks FTSE kategori large cap setelah sebelumnya mengalami kegagalan serupa pada Juni akibat masuk papan pemantauan khusus atau full call auction (FCA).