Logo Bloomberg Technoz

“Sudah selesai analisisnya, sudah dikirimkan ke pimpinan untuk diputuskan dan diumumkan” ujarnya.

Sebelumnya, Kaesang mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan klarifikasi terkait dengan kisruh dugaan penerimaan gratifikasi berbentuk penggunaan jet pribadi beberapa waktu lalu.

Juru Bicara Kaesang, Francine Widjojo, mengatakan penggunaan jet pribadi tersebut merupakan milik dari kerabatnya. Francine mengatakan, kala itu, Kaesang hanya menumpang pada kerabatnya yang kebetulan ingin melakukan perjalanan ke AS.

“Mas Kaesang ini atas inisiatif pribadi beliau datang untuk menyampaikan atau mengklarifikasi keberangkatannya ke Amerika Serikat yang sebenarnya menumpang atau nebeng pesawat temannya, pesawat pribadi,” kata Francine.

Terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, Pahala menyampaikan dugaan hukuman yang dapat diterima Kaesang apabila terbukti melakukan penerimaan gratifikasi tersebut.

Dia mengatakan kemungkinan Kaesang hanya perlu membayar denda sebesar Rp360 juta yang dikalkulasikan Rp90 juta/orang yang di kali 4 orang yang mengikuti perjalanan tersebut.

“Kalau berempat, kira-kita Rp360 [juta], kalau ditetapkan milik negara,” katanya.

(fik/wdh)

No more pages