Logo Bloomberg Technoz

Penerapan kebijakan tersebut akan dikaji ulang kembali untuk menetapkan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah.

“Kebijakan dari CHT 2025 ini juga tentunya bisa mempertimbangkan kebijakan down trading,” ucap Askolani.

Askolani menjelaskan fenomena beralihnya konsumen dari rokok golongan atas ke golongan lebih rendah dipengaruhi perbedaan antara rokok golongan I, II, III relatif tinggi.

“Itu juga menjadi salah satu penyebab yang dapat menyebabkan adanya down trading di industri rokok,” ucap Askolani.

Dengan demikian, Askolani juga menyampaikan akan terus mengevaluasi kebijakan CHT yang telah berlangsung dan akan dijadikan basis arah kebijakan CHT 2025 untuk nantinya dikaji kembali oleh pemerintahan baru untuk penetapannya.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI sebelumnya meminta pemerintah untuk menaikkan CHT sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5% setiap tahun dalam dua tahun ke depan.

Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya menyebut kebijakan tersebut perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai rokok, serta membatasi kenaikan CHT jenis sigaret kretek tangan (SKT) demi mendorong penyerapan tenaga kerja.

“Mengingat tingginya penerimaan negara dari CHT pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dengan meningkatkan anggaran pembinaan, penyediaan bibit tembakau serta penelitian melalui Kementerian Pertanian,” ucap Wahyu dalam rapat kerja bersama DJBC di DPR RI, Selasa (10/9/2024).

Sebelumnya, Askolani juga mengungkapkan terdapat potensi kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025. Ia menegaskan pihaknya telah mendapat persetujuan untuk menyesuaikan tarif cukai rokok. Pihaknya diketahui akan terus melakukan intensifikasi CHT untuk 2025.

“Nanti kami udah dapat approval [persetujuan] untuk meng-adjustment [menyesuaikan] tarif cukainya 2025 intensifikasi,” kata Askolani saat ditemui awak media di kompleks DPR RI, Senin (10/6/2024).

(azr/wdh)

No more pages