Penghapusan tersebut akan efektif pada perdagangan Rabu, tertanggal 25 September 2024.
Seperti yang diwartakan Bloomberg News, keputusan yang ‘tidak biasa’ dari FTSE ini adalah perkembangan terbaru bagi grup tersebut, yang sahamnya mengalami gejolak amat cepat sejak mereka go public di tahun lalu.
Pada Juni, penyusun indeks global unggulan itu sempat menunda penambahan saham BREN ke dalam indeksnya setelah masuk dalam daftar pengawasan Bursa Efek Indonesia untuk Perusahaan yang dianggap punya volatilitas tinggi dan bermasalah.
Terbaru, Barito dalam keterangannya mengatakan, Perusahaan telah mempublikasikan informasi pemegang sahamnya ke Bursa selama penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) pada 2023.
Empat pemegang saham menguasai sekitar 96% saham per 19 September, dibandingkan dengan 97% yang disebutkan dalam prospektus IPO Perusahaan, kata Barito.
Perusahaan juga menyatakan bahwa sebanyak 11,7% sahamnya telah memenuhi persyaratan saham free float tertanggal 19 September, berdasarkan data harian dari Kustodian Sentral Efek Indonesia.
“Perusahaan akan terus memantau kepatuhan terhadap aturan free float yang ditetapkan oleh Bursa,” tulis manajemen
Saham BREN di sepanjang hari menjadi beban terbesar pada IHSG, yang sempat turun hingga 0,9% pada pembukaan perdagangan Bursa sebelum kembali pulih di detik-detik jelang penutupan.
Sementara itu, dalam surat elektronik yang diterima oleh Bloomberg Technoz tersebut, manajemen BREN meminta FTSE untuk mencabut dan segera memberikan klarifikasi dan peninjauan ulang pengumuman tersebut. FTSE dinilai telah memberikan “Informasi yang salah mengenai pencantuman BREN dalam Indeks FTSE.”
“Kami meminta FTSE Russell untuk mencabut pernyataan tersebut dan mengeluarkan koreksi formal sesegera mungkin untuk memperbaiki situasi,” tulis catatan surat elektronik atas nama Randika Pratama, dari Departemen Hukum dan Sekretaris Perusahaan BREN.
Dalam surat itu, Randika mengatakan bahwa sejak IPO, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan pernyataan efektif kepada BREN, yang diantaranya mengenai telah memenuhi persyaratan untuk memiliki saham beredar bebas minimal 10%.
Hingga saat ini, lanjut dia, BREN juga memenuhi persyaratan dalam Peraturan BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 yang mensyaratkan saham beredar kepada masyarakat bebas atau saham free float minimal 7,5%.
Berdasarkan data Bloomberg, saat ini pemegang saham BREN tercatat dipegang oleh Prajogo Pangestu melalui BRPT sebesar 64,67% dengan kepemilikan saham mencapai 86.514.146.666 lembar saham. Kemudian, Green Era Energy Pte Ltd. 23,60% dengan posisi sebanyak 31.577.660.000 lembar saham, dan sisanya digenggam oleh masyarakat dengan kepemilikan saham di bawah 5% sebesar 11,73%.
(fad/wdh)