Sedangkan untuk rincian 8 paslon yang tidak ditetapkan oleh KPU Daerah rinciannya adalah 6 paslon untuk pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati dan 2 paslon untuk pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota.
“Komposisinya di Provinsi Aceh ada 3, di Sumatera Utara ada 1, di Sumatera Selatan ada 1, di Bengkulu ada 1, kemudian Sulawesi Tengah ada 1, dan terakhir di Gorontalo ada 1.” ujarnya.
Untuk paslon perseorangan atau independen, dari total 1.553 paslon yang ditetapkan oleh KPU RI terdapat 53 paslon yang rinciannya sebagai berikut; 1 paslon untuk pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 40 paslon untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan 12 paslon untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
“Dari jalur perseorangan ada 1 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak diterima atau tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu” katanya.
KPU RI juga menginformasi update terbaru terkait dengan wilayah yang memiliki potensi dengan calon tunggal atau kotak kosong. Pra putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU RI menyebutkan terdapat 44 daerah yang memiliki potensi calon tunggal atau kotak kosong.
Namun pasca putusan MK, KPU RI kembali membuka pendaftaran pasangan calon, sehingga mengurangi potensi kotak kosong pada sejumlah daerah.
Dengan rincian sebagai berikut; gubernur dan wakil gubernur 1 paslon yang telah ditetapkan, bupati dan wakil bupati 31 paslon yang telah ditetapkan, dan wali kota dan wakil wali kota 5 paslon yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian khusus untuk wilayah dengan 1 pasangan calon itu ada 37 daerah,” ucap August.
(ain)