Pilkada 2024, Ada 1.553 Paslon Bakal Berebut Suara di Daerah
Muhammad Fikri
23 September 2024 16:33
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 1.553 pasangan calon peserta yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024. Hal ini diumumkan usai KPU RI melakukan rapat pleno terkait dengan keputusan peserta Pilkada Serentak 2024.
“Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi, kabupaten-kota, tercatat pascapleno penetapan pasangan calon peserta pemilu untuk Pilkada, KPU, baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon” kata Anggota KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Senin (23/9/2024)
August juga menyampaikan bahwa total pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU provinsi dan kabupaten/kota terdapat 1.561 pasangan calon. Namun, usai melakukan rapat pleno internal, KPU RI menetapkan untuk membatalkan pencalonan terhadap 8 pasangan calon.
“Dengan demikian ada 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan. Oleh karena itu, untuk khusus yang 8 pasangan calon, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke badan pengawas pemilu,” katanya.
Dari total 1.553 pasangan calon, KPU RI, melalui August juga menyampaikan rincian para peserta paslon yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024, yaitu 103 paslon untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 1.166 paslon pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan 284 paslon pemilihan calon Walikota dan Wakil Walikota.