Logo Bloomberg Technoz

Selain melalui Kring Pajak, wajib pajak juga bisa menonaktifkan NPWP dengan mengakses situs resmi DJP di www.pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs pajak.go.id.

  • Klik fitur live chat.

  • Pilih menu NPWP.

  • Klik opsi Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP.

  • Isi formulir penghapusan NPWP yang dapat diunduh melalui aplikasi e-Registration atau melalui live chat.

Formulir ini kemudian perlu diisi secara lengkap untuk diproses oleh DJP. Pastikan seluruh syarat dan dokumen yang diperlukan sudah dilengkapi agar permohonan dapat diproses dengan cepat.

(red)

No more pages