Logo Bloomberg Technoz

Cara dan Syarat Menonaktifkan NPWP Pribadi Tanpa ke Kantor Pajak

Referensi
23 September 2024 13:27

Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)
Ilustrasi NPWP (Dok. Istimewa)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menonaktifkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi bisa menjadi solusi bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kabar baiknya, kini proses ini dapat dilakukan secara online. Meski demikian, layanan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. 

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, permohonan untuk wajib pajak badan hanya dapat dilakukan secara tertulis dan disampaikan langsung ke KPP.

Syarat Menonaktifkan NPWP

Sebelum melakukan penonaktifan NPWP, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak. Syarat-syarat ini tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Berikut adalah beberapa kategori wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan penonaktifan NPWP:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Lagi Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
    Wajib pajak yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas namun sekarang sudah tidak lagi aktif, dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP.

  2. Wajib Pajak dengan Penghasilan di Bawah PTKP
    Bagi wajib pajak yang tidak memiliki kegiatan usaha dan penghasilannya berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), status NPWP dapat dinonaktifkan.

  3. Wajib Pajak yang Memiliki NPWP untuk Kebutuhan Administratif
    Ada juga wajib pajak yang memiliki NPWP hanya untuk syarat administratif, seperti untuk melamar pekerjaan atau membuka rekening bank. Jika mereka tidak lagi memerlukannya, NPWP dapat di-nonaktifkan.

  4. Wajib Pajak yang Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari
    Bagi mereka yang sudah tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, dan telah dianggap sebagai subjek pajak luar negeri, juga dapat menonaktifkan NPWP-nya.

  5. Permohonan Penghapusan NPWP yang Belum Diproses
    Jika wajib pajak telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP namun belum mendapatkan keputusan, NPWP tersebut bisa dinonaktifkan sementara.

  6. Tidak Ada Laporan SPT atau Transaksi Pajak Selama 2 Tahun
    Wajib pajak yang selama dua tahun berturut-turut tidak menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) dan tidak memiliki transaksi pajak dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP.

  7. Ketidaklengkapan Dokumen Pendaftaran NPWP
    Apabila dokumen pendaftaran NPWP tidak lengkap sesuai ketentuan dalam Pasal 10 ayat (17) Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, wajib pajak dapat menonaktifkan NPWP.

  8. Alamat Wajib Pajak Tidak Diketahui
    Wajib pajak yang alamatnya tidak dapat ditemukan berdasarkan hasil penelitian lapangan oleh DJP juga dapat dinonaktifkan NPWP-nya.

  9. NPWP Cabang yang Diterbitkan Secara Jabatan
    Jika NPWP cabang diterbitkan atas inisiatif DJP, misalnya dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, NPWP tersebut dapat dinonaktifkan.

  10. Instansi Pemerintah yang Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Pemotong Pajak
    Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum melakukan penghapusan NPWP juga bisa mengajukan permohonan penonaktifan.

  11. Wajib Pajak Lainnya yang Tidak Lagi Memenuhi Syarat Subjektif dan/atau Objektif
    Wajib pajak yang tidak memenuhi syarat subjektif atau objektif sebagai wajib pajak, tetapi belum mengajukan penghapusan NPWP, juga dapat menonaktifkan NPWP mereka.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

Dwi Astuti menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP melalui beberapa cara online, salah satunya melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui situs web resmi DJP.

1. Menonaktifkan NPWP Melalui Kring Pajak

Wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 selama jam kerja, yaitu hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB. Petugas Kring Pajak akan memandu wajib pajak dalam proses penonaktifan NPWP.

2. Menonaktifkan NPWP Melalui Website Pajak.go.id