Ribut Ekspor Pasir, Zulhas Kukuh Sudah Sesuai PP Sedimentasi Laut
Pramesti Regita Cindy
23 September 2024 14:10
Bloomberg Technoz, Tangerang – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kembali angkat bicara mengenai revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ihwal ekspor pasir laut yang lebih dahulu diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah melalui PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Zulhas—panggilan akrab Zulkifli — menegaskan dasar pertimbangan kebijakan ekspor pasir laut hanya mengikuti PP yang telah berlaku selama dua tahun tersebut. Sementara itu, Kemendag hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan tersebut.
"Itu kan PP, kamu tanya dong, kan ada peraturan pemerintah, sudah lama jadi, kalau mau nanya mestinya dahulu ya. Jadi [ini] konsekuensi ya. Sudah dua tahun kan, iya kan? Saya ini kan pemerintah, jadi kalau sudah ada Peraturan Pemerintah masa saya enggak ikut," jelas Zulhas ketiga ditemui di Tangerang, Senin (23/10/2024).
"Saya ini pemerintah, menteri, bukan setuju enggak setuju, kalau ada keputusan pemerintah ya harus dilaksanakan," tegasnya.
Ketika ditanya perihal terkait dengan isu penurunan produksi ikan yang dihubungkan dengan kebijakan ekspor pasir laut, Zulhas menegaskan dirinya tidak memiliki otoritas atau keahlian di bidang perikanan, dan menyarankan untuk bertanya kepada para ahli perikanan soal isu tersebut.