Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari mengatakan jumlah pendukung setiap paslon yang dapat menghadiri langsung ke gedung KPU dibatasi 60 orang.
“Dibatasi 60 pendukung masing-masing paslon,” kata Astri.
“Kami membatasi supaya tidak over capacity,” kata Astri menegaskan.
(ain)
No more pages