Logo Bloomberg Technoz

RPJPN 2025-2045: Pemerintah Akui Pajak Minim, Belanja Tak Optimal

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 September 2024 07:40

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI yang pertama kali digelar di Istana Negara, IKN. (Dok: Setkab)
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI yang pertama kali digelar di Istana Negara, IKN. (Dok: Setkab)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengakui terdapat sederet risiko fiskal-moneter yang perlu dibenahi dalam tahun-tahun mendatang, beberapa di antaranya yaitu setoran pajak RI yang terbilang rendah hingga kualitas belanja yang dinilai belum optimal.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 September 2024.

Pemerintah memandang rasio perpajakan Indonesia sekitar 10,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2022 masih tertinggal jika dibandingkan rata-rata dunia maupun dengan rata-rata negara maju.

“Tercermin dari rasio perpajakan yang mencapai 10,4% dari PDB pada tahun 2022, sementara rata-rata dunia yang mencapai 14,7% dan rata-rata negara maju mencapai 21,1% pada tahun 2022,” sebagaimana tertulis dalam lampiran beleid itu, dikutip Senin (23/9/2024).

Selain itu, pemerintah juga menyoroti kualitas dan rasio belanja negara terhadap PDB yang masih rendah yakni hanya sebesar 15,8% pada tahun 2022.