Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota DKI, Resmi Naik Mulai Hari Ini
Muhammad Fikri
22 September 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) hari ini resmikan kenaikan tarif tol dalam kota, yaitu ruas Cawang—Tomang—Pluit dan Cawang—Tanjung Priok—Ancol Timur—Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang—Tomang—Pluit dan Cawang—Tanjung Priok—Ancol Timur—Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota)” kata Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widyatmiko Nursejati dalam rilis, Minggu (22/9/2024)
Penyesuaian tarif tol tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi serta penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
“Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol” ujarnya dalam rilis.
Berikut rincian harga yang mengalami perubahan atas dampak kenaikan tarif tol dalam kota tersebut:
- Gol I: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,-
- Gol II: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
- Gol III: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
- Gol IV: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-
- Gol V: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-