Dengan demikian, bila mengacu kepada pasal 2 ayat 3 PMK tersebut maka, "Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain."
Sementara itu, dalam pasal 3 Ayat 2 PMK disebutkan pula pembangunan rumah atau renovasi rumah akan dikenakan pajak 20% dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Naik Jika PPN Jadi 12%
Berkaitan dengan hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan jika pada 2025 tarif PPN diputuskan naik oleh pemerintah menjadi 12%, maka tarif PPN KMS turut mengalami kenaikan menjadi 2,4%.
Sebab, dasar perhitungan tarif PPN KMS dihitung dengan cara mengalikan 20% dari total pengeluaran atau tarif PPN yang berlaku.
Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 telah diatur pemerintah melalui Undang-undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
"Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%," kata Yustinus dalam platform X, dikutip Senin (16/9/2024).
Syarat Bangunan
Meski demikian, bila mengacu kepada peraturan ini, maka PPN KMS hanya akan dikenakan terhadap bangunan yang memiliki kriteria syarat sebagai berikut:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenisnya, dan/atau baja.
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat
- Luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.
"Kriterianya luas bangunan 200 meter persegi atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," Kata Yustinus.
(prc/wdh)