2025, PPN Bangun Rumah Bisa Naik Jadi 2,4% Termasuk Buat Renovasi
Pramesti Regita Cindy
22 September 2024 16:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah berencana membebankan pajak sebesar 2,4% kepada masyarakat yang membangun rumahnya sendiri. Menariknya, bukan hanya untuk membangun rumah, pajak serupa juga akan diterapkan untuk renovasi rumah.
Meski bukan rencana kebijakan baru, isu ini kembali mencuat usai masyarakat belakangan banyak mengeluhkan rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri dari semula 2,2% menjadi 2,4% pada tahun depan.
Dalam kaitan itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti menyampaikan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) bukan merupakan jenis pajak baru karena telah dikenakan sejak 27 tahun yang lalu berdasarkan Pasal 16 C Undang-undang No. 11/1994 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
PPN KMS, kata Diana, juga diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994, yang diterbitkan pada 21 Desember 1994, di mana aturan ini menjelaskan batasan dan tata cara pengenaan PPN atas KMS yang dilakukan oleh individu atau badan di luar kegiatan usaha atau pekerjaan mereka.
"Menteri Keuangan telah beberapa kali mengubah ketentuan teknis terkait dengan PPN KMS, dan saat ini aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 dan berlaku per 1 April 2022," kata Diana ketika dihubungi oleh Bloomberg Technoz, dikutip Minggu (22/9/2024).