Avtur merupakan salah satu pembentuk dari sekitar 40% dari harga tiket. Dengan demikian, kata Budi, pembukaan pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut.
Pemeliharaan Pesawat
Komponen lainnya yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat adalah biaya pemeliharaan pesawat yang berkontribusi sekitar 15% dari harga tiket. Menurut Budi, komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga dikenakan bea masuk.
Dengan demikian, dia menyebut penurunan biaya komponen juga merupakan salah satu solusi yang dapat ditempuh agar harga tiket pesawat dapat ditekan. Atas hal tersebut, KPPU akan melakukan koordinasi lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga.
Komponen terakhir yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat disebabkan oleh perilaku pelaku usaha sendiri.
Untuk itu, dalam Putusan KPPU terkait dengan para kartel tiket yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung, para maskapai terlapor diwajibkan untuk melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU.
Hal tersebut, lanjut Budi, ditujukan agar mencegah adanya perilaku antipersaingan yang dilakukan oleh para maskapai. Namun, sayangnya Lion Group tidak patuh pada Putusan tersebut, sehingga patut diduga ketidakpatuhannya mengarah pada perilaku anti persaingan.
KPPU juga telah mulai melakukan penyelidikan tahap awal untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang oleh Lion Group.
"Jika terbukti melanggar, KPPU berhak untuk menjatuhkan denda kepada Lion Group paling banyak sebesar 50% dari keuntungan bersih, atau paling banyak sebesar 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran," ujarnya.
(fik/wdh)