Usul KPPU Agar Tiket Pesawat Murah: Benahi Avtur hingga Bea Masuk
Muhammad Fikri
22 September 2024 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan sejumlah faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia. Beberapa di antaranya mencakup isu distribusi avtur yang masih tertutup, komponen pajak, serta perilaku pelaku usaha.
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan tingginya harga tiket pesawat kini tidak hanya menjadi sorotan publik, melainkan menjadi sorotan KPPU.
Dalam faktor pembentukan harga avtur, KPPU telah menyampaikan saran serta pertimbangan ke Menteri Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk segera mengevaluasi adanya konstanta yang dibentuk dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 17/K/10/MEM/2019 mengenai Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis avtur yang disalurkan melalui depot pengisian pesawat udara.
“Dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh [paling mahal] bagi pengangkutan dan penyimpanan” kata Budi dalam siaran pers, Minggu (22/9/2024).
Lalu, KPPU menilai peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH Migas/IV/2008 mengenai Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara mengarah pada monopoli yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan perusahaan pelat merah itu.