Atas berulangnya kejadian kebocoran data ini, Kominfo kembali menegaskan bahwa pihaknya dapat menjerat pelaku pembocoran data yang melakukan dengan sengaja dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dalam Undang-Undang tersebut, Kominfo mengatakan pelaku pembocoran data yang melakukan secara sengaja dapat dikenai sanksi berupa kurungan penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.
“Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 miliar rupiah,” katanya.
Untuk proses penerapan sanksi kepada pihak terkait atau pihak yang dengan sengaja melakukan perlawanan hukum, Kominfo mengatakan bahwa penindakan tersebut akan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI.
“Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti membantah adanya dugaan kebocoran 6 juta data NPWP. Dia bahkan mengatakan bahwa dalam data log access dalam enam tahun terakhir tidak menunjukkan adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data.
“Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disampaikan bahwa data log access dalam enam tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP. Struktur data yang tersebar bukan merupakan struktur data yang terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP),” terang Dwi Astuti.
Di antara 6 juta data NPWP yang diperjualbelikan oleh akun Bjorka di situs dark web tersebut, berisikan sejumlah data aparat penyelenggara negara, di antaranya Presiden RI Joko Widodo beserta kedua anaknya, Gibran Rakabumingraka dan Kaesang Pangarep.
Ada pula data Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Dirjen Bea Cukai Askolani dalam data sampel yang dibagikan pada laman tersebut.
(fik/ros)