Logo Bloomberg Technoz

Kata Kemekeu Soal Ekspor Pasir Laut: Tak Asal

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 September 2024 19:30

Kriteria Pasir Laut yang Boleh Diekspor versi Permendag (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Kriteria Pasir Laut yang Boleh Diekspor versi Permendag (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani turut bersuara untuk menanggapi polemik yang muncul usai pemerintah membuka keran untuk ekspor sedimen atau pasir laut. 

Dia menampik, pemerintah akan membuka luas kesempatan ekspor pasir laut ke luar negeri. Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan pembatasan ketat melalui peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian perdagangan (Kemendag). 

"Ekspor pasir laut itu kalau kita ikuti ketentuannya, satu ada feedback nya, kemudian ada Permen KKP yang kita ikuti, kemudian Permendag," kata Askolani ketika ditemui di Kantor DJBC, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024). 

Menurut dia, pemerintah secara detil telah mengatur kriteria pasir laut yang bisa menjadi komoditi ekspor secara detil. Pemerintah akan berupaya memastikan dan menangkal pasir laut yang tak memenuhi spesifikasi untuk dijual ke luar negeri.

Toh, kata dia, pemerintah akan lebih dulu melakukan kajian dan verifikasi terhadap wilayah yang diusulkan untuk menjadi lokasi tambang pasir laut.