Logo Bloomberg Technoz

Ini Modus Korupsi PT Taspen Menurut KPK

Muhammad Fikri
21 September 2024 13:45

Direktur Utama PT TASPEN (Persero), A.N.S. Kosasih. (Dok. Taspen)
Direktur Utama PT TASPEN (Persero), A.N.S. Kosasih. (Dok. Taspen)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi atau investasi fiktif pada PT Taspen (Persero) bukan sekadar kerugian yang timbul dari risiko investasi. Lembaga antirasuah ini memastikan kerugian dari keputusan pilihan investasi dalam sebuah bisnis bukan tindak pidana.

Meski demikian, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mendeteksi adanya sejumlah kerugian yang dialami PT Taspen bukan hanya karena risiko bisnis. Ada sejumlah modus korupsi yang dijalankan dengan membalutnya seolah kerugian investasi.

“Kerugian dan lain-lain sesuai undang-undang PT [perseroan terbatas], kalau sudah mengikuti prosedurnya dan lain-lainnya yaitu menjadi risiko bisnis,” kata Asep.

“Tetapi ketika penempatan sejumlah dana itu dalam rangka bisnis tetapi tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, ya tentu itu menjadi perbuatan hukum. Sehingga ketika timbul kerugian menjadi kerugian keuangan negara."

Hal ini menjadi dasar bagi KPK untuk mengusut dan mendalami semua keputusan investasi PT Taspen (Persero) selama kepemimpinan Antonius Kosasih. Penyidik pun tengah memeriksa sejumlah perusahaan sekuritas tentang penanaman modal atau investasi yang dilakukan Kosasih cs.