Daftar Sementara 35 Pilkada dengan Kotak Kosong
Mis Fransiska Dewi
21 September 2024 18:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaharui daftar wilayah Pilkada Serentak 2024 yang akan tetap menyuguhkan pertarungan antara calon tunggal melawan kotak kosong. Usai perpanjangan masa penerimaan berkas pencalonan, KPU menerima pasangan calon baru yang menjadi penantang pada enam Pilkada yang sebelumnya hanya calon tunggal.
Hal ini membuat jumlah sementara wilayah yang masih terdapat kotak kosong sebanyak 35 Pilkada; terdiri dari satu pilkada tingkat provinsi; dan 34 pilkada tingkat kabupaten atau kota.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengklaim jumlah ini masih berpotensi mengalami perubahan. Hal ini merujuk pada hasil penetapan pasangan calon di tiap wilayah pilkada yang akan diumumkan masing-masing KPU daerah pada Ahad (22/9/2024).
"Daerah dengan paslon tunggal dan nanti kepastiannya. Apakah semuanya [Pilkada di wilayah lainnya] memenuhi syarat dan seterusnya akan ditetapkan di tanggal 22 September di kabupaten, kota, dan provinsi," kata dia.
Jumlah pilkada dengan kotak kosong berpotensi paling besar terjadi pada wilayah yang hanya diikuti dua pasangan calon. Pilkada tersebut akan menghasilkan calon tunggal jika salah satu pasangan calon dinyatakan gugur atau tak memenuhi syarat.