Logo Bloomberg Technoz

Modus Korupsi Sarana Jaya: Beli Tanah Lebih Mahal 2,5 Kali Lipat

Muhammad Fikri
21 September 2024 17:30

Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan lima orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Rorotan, Jakarta Utara pada 2019-2020.

Salah satu tersangka adalah eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Empat tersangka lainnya adalah Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya, Indra S Arharrys; Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing; Komisaris TEP, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan TEP, Eko Wardoyo.

KPK menilai lima tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam kasus ini, Yorry cs menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp223 miliar. Hal ini timbul akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pembangunan Sarana Jaya tercatat merogoh anggaran atau dana dari Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp371 miliar untuk menambah bank tanah daerah berupa lahan seluas 11,7 hektar di Rorotan, Jakarta Utara. Lahan tersebut dibeli dari PT TEP.