Proyek LRT Sumsel yang Dikorupsi Rp1,3 T
Mis Fransiska Dewi
21 September 2024 17:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) di Sumatra Selatan pada 2016-2020.
Penyidik menemukan tiga tersangka dalam kasus ini melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam kontrak pekerjaan perencanaan tersebut. Ketiganya adalah pejabat di PT Waskita Karya Tbk (WSKT) yaitu Kepala Divisi II berinisial T; Kepala Divisi Gedung II berinisial IJH; dan Kepala Divisi Gedung III berinisial SAP.
Sebagai bukti permulaan, kejaksaan mengklaim telah mengantongi bukti adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi senilai Rp25,6 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan dan menyita uang senilai Rp2,08 miliar dari sisa aliran dana yang belum dibagikan.
Kejaksaan mengklaim, kasus ini masih tahap awal dan berpotensi untuk pengusutan yang lebih dalam. Hal ini termasuk dengan peran dan potensi tersangka lain dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, kejaksaan setidaknya telah memeriksa sebanyak 34 saksi.
Waskita Karya dan Kementerian Perhubungan mengklaim telah menyerahkan secara penuh seluruh proses hukum kepada kejaksaan. Pemerintah pun mengatakan turut mendukung pemberantasan korupsi untuk tata kelola yang semakin baik dalam pembangunan infrastruktur.