Senada, Kementerian Perhubungan juga menyatakan dukungan kepada Kejati Sumatra Selatan yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek LRT tersebut. Pemerintah pun menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada korps Adhyaksa.
Kemenhub pun terus mendorong seluruh BUMN untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. "Kami menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang," kata juru bicara Kemenhub, Aditya Irawati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan tiga tersangka diduga melakukan penggelembungan anggaran atau mark up pada kontrak pekerjaan perencanaan LRT Sumsel. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana dalam bentuk suap atau pun gratifikasi senilai Rp25,6 miliar kepada sejumlah nama.
“Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tutur dia.
(mfd/frg)