Logo Bloomberg Technoz

KPU Tetapkan Enam Pilkada Batal Kotak Kosong

Redaksi
21 September 2024 15:00

Jadwal-dan-Tahapan-Pilkada-Serentak-November-2024 (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Jadwal-dan-Tahapan-Pilkada-Serentak-November-2024 (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengatakan ada potensi terjadinya Pilkada dengan calon tunggal pada 41 wilayah. Hal ini disampaikan saat KPU menerima berkas pendaftaran para bakal calon, 27-29 Agustus lalu.

Akan tetapi, sejumlah penantang ternyata muncul dan mengajukan berkas dokumen pencalonan saat KPU membuka masa penerimaan kembali pada 11-16 September 2024. KPU tercatat menerima bakal lawan calon tunggal di tujuh wilayah pilkada.

Usai melakukan pemeriksaan, ternyata hanya enam bakal pasangan calon yang bisa diterima dokumen pencalonannya. Sehingga, Pilkada Serentak 2024 kemungkinan hanya akan menggelar pertarungan calon tunggal melawan kotak kosong pada 35 wilayah; satu provinsi dan 34 kabupaten atau kota.

Pilkada yang Tetap Calon Tunggal

1. Kabupaten Damasraya, Sumatera Barat