Logo Bloomberg Technoz

Fraud Indofarma: Audit BPK Hingga Penahanan Tersangka

Redaksi
21 September 2024 14:30

Kejati Daerah Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara korupsi dalamPT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023. (Dok Kejati Jakarta)
Kejati Daerah Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara korupsi dalamPT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023. (Dok Kejati Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dugaan fraud pada PT Indofarma Tbk (INAF) masuk pada babak baru usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan anak perusahaannya selama periode 2020-2023.

Kasus ini mulai ramai menjadi pembasan usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II-2023. BPK menyebut telah menemukan sejumlah dugaan terjadi praktik penyelewengan atau manipulasi (fraud) sejumlah instrumen keuangan pada Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika (IGM).

Laporan IHPS BPK Soal Indofarma

BPK menyebut bahwa perusahaan farmasi pelat merah ini melakukan aktivitas pengadaan alat kesehatan tanpa melakukan studi kelayakan. Selain itu INAF dan IGM juga melakukan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan pelanggan.

Beberapa alat kesehatan yang dimaksud antara lain pengadaan dan penjualan teleCTG, masker, PCR (Polimerase Chain Reaction), Rapid Test (panbio), dan isolation transportation.