Logo Bloomberg Technoz

Hingga saat ini, lanjut dia, BREN juga memenuhi persyaratan dalam Peraturan BEI No. Kep-00101/BEI/12-2021 yang mensyaratkan saham beredar kepada masyarakat bebas atau free float minimal 7,5%. 

Jika tak memenuhi ketentuan itu, BEI sendiri juga akan mengenakan sanksi berupa pengawasan khusus, yang juga dapat berujung pada suspensi saham ataupun penghapusan (delisting).

Berdasarkan data BEI, saat ini pemegang saham BREN tercatat dipegang oleh Prajogo melalui BRPT sebesar 64,66. Kemudian, Green Era Energy Pte Ltd. 23,60%, dan masyarakat sebesar 11,73%.

"Mengingat hal tersebut, kami mengharapkan tindakan cepat atas masalah ini untuk meminimalkan dampak lebih lanjut pada saham dan basis pemegang saham kami," tulisnya. 

Adapun sebelumnya, FTSE mengumumkan akan kembali mengeluarkan saham BREN dari indeks FTSE Global Equity pada Kamis lalu, yang turut membuat saham BREN dan grupnya mengakumuluasi penurunan dikisaran 10-20%, atau menyentuh auto reject bawah (ARB) sepanjang perdagangan kemarin, Jumat (21/9/2024) atau sehari usai pengumuman itu.

Hal itu dilakukan lantaran FTSE menilai kepemilikan jumlah saham BREN tidak memenuhi ketentuan free float berdasarkan kebijakan dan pedoman perhitungan yang diamanatkan FTSE.

Mereka menilai bahwa saat ini pemegang saham BREN terkonsentrasi pada pengendali dan asosiasinya dengan penguasaan saham hingga 97% dari total saham yang diterbitkan.

"Pemberitahuan ini sesuai dengan Bagian 5 dari pedoman pembatasan Free Float yang berkaitan dengan konsentrasi pemegang saham yang tinggi dan sesuai dengan kebijakan dan pedoman perhitungan ulang FTSE Russells," tulis pengumuman tersebut.

Penghapusan tersebut akan berlaku efektif pada perdagangan Rabu pekan depan, (25/9/2024). 

Padahal, BREN sebelumnya menjadi penghuni kelompok saham berkapitalisasi besar (large cap) di FTSE Russells bersama dengan perbankan pelat merah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS), yang akan berlaku efektif pada 23 September 2024.

(ibn/spt)

No more pages