1. Kementerian Pertahanan: Rp166,26 triliun
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia: Rp126,62 triliun
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Rp116,23 triliun
4. Kementerian Kesehatan: Rp105,65 triliun
5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi: Rp93,60 triliun
6. Kementerian Sosial: Rp79,59 triliun
7. Kementerian Agama: Rp79,17 triliun
8. Badan Gizi Nasional: Rp71 triliun
9. Kementerian Keuangan: Rp53,20 triliun
10. Kementerian Perhubungan Rp31,46 triliun
11. Kementerian Pertanian: Rp29,37 triliun
12. Kejaksaan Republik Indonesia: Rp24,28 triliun
13. Kementerian Hukum dan HAM: Rp21,20 triliun
14. Kementerian Luar Negeri: Rp9,90 triliun
15. Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp7,73 triliun
Untuk diketahui, belanja negara dalam APBN 2025 tembus Rp3.621,31 triliun, angka ini tercatat naik Rp8,26 triliun dari postur Rancangan APBN 2025 awal yang sebesar Rp3.613,1 triliun.
“Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp3.621.313.743.500.000, terdiri atas: a. anggaran belanja pemerintah pusat; dan b. anggaran TKD,” bunyi Pasal 7 Undang-Undang APBN 2025.
Lebih lanjut, dalam APBN 2025 dijelaskan bahwa belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat yakni belanja K/L sebesar Rp1.160,08 triliun dan belanja non K/L Rp1.541,35 triliun. Serta, terdapat pos transfer ke daerah (TKD) yang dicanangkan sebesar Rp919 triliun.
Belanja Non K/L terbagi kembali atas program pengelolaan utang sebesar Rp552,9 triliun, serta program pengelolaan hibah Rp202,7 miliar. Selanjutnya program pengelolaan subsidi Rp307,9 triliun yang terdiri atas subsidi energi Rp203,4 triliun dan subsidi non energi Rp104,5 triliun.
Belanja non K/L juga melingkupi program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp491,2 triliun, dan program pengelolaan transaksi khusus Rp189,1 triliun.
(azr/lav)