Eko Listiyorini-Bloomberg News
Bloomberg, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengurangi pungutan ekspor minyak kelapa sawit demi terjadi peningkatan pengiriman komoditas tropis tersebut.
Indonesia, yang merupakan negara produsen terbesar minyak sawit di dunia, menetapkan pungutan ekspor minyak kelapa sawit sebesar 7,5% dari harga referensi, demikian menurut keputusan r desmi Kemenkeu.
Pemangkasan pungutan menjadi US$63/ton dari US$90 per ton untuk bulan September. Pungutan untuk produk kelapa sawit olahan akan berkisar antara 3% dan 6%. Peraturan baru ini berlaku mulai 22 September.
Segala perubahan ini akan membantu Indonesia menjadi lebih kompetitif dibandingkan dengan negara tetangganya, Malaysia, yang merupakan produsen terbesar kedua. Hal ini dapat menambah tekanan lebih lanjut terhadap harga minyak sawit berjangka, yang telah turun lebih dari 10% di Kuala Lumpur sejak harga tertinggi di bulan April.
Indonesia memungut pajak ekspor dan pungutan tambahan atas ekspor kelapa sawit. Pungutan ini, yang digunakan untuk mendanai program-program peremajaan dan memberikan subsidi biodiesel, sebelumnya ditetapkan setiap bulan dalam dolar AS.
Referensi atas pungutan - rata-rata tertimbang berdasarkan harga minyak kelapa sawit - ditetapkan setiap bulan oleh kementerian perdagangan untuk menghitung bea keluar.
RIncian Tarif Pungutan Baru CPO dkk:
-
CPO, minyak sawit kernel, minyak limbah pabrik kelapa sawit, minyak tandan kosong, residu minyak sawit asam tinggi : pungutan 7,5%
-
Olein sawit mentah, stearin sawit mentah, olein inti sawit mentah, stearin inti sawit mentah, distilat asam lemak sawit, distilat asam lemak inti sawit, produk split, dan minyak goreng bekas pakai : pungutan 6%
-
Refined Bleach and Deodorized (RBD) palm olein, RBD palm oil, RBD palm stearin, RBD palm kernel oil, RBD palm kernel olein, RBD palm kernel stearin : pungutan 4,5%
-
RBD palm olein bermerek dalam kemasan dengan berat bersih 25 kg atau kurang dan biodiesel asam lemak metil ester : pungutan 3%
(bbn)