Indonesia memungut pajak ekspor dan pungutan tambahan atas ekspor kelapa sawit. Pungutan ini, yang digunakan untuk mendanai program-program peremajaan dan memberikan subsidi biodiesel, sebelumnya ditetapkan setiap bulan dalam dolar AS.
Referensi atas pungutan - rata-rata tertimbang berdasarkan harga minyak kelapa sawit - ditetapkan setiap bulan oleh kementerian perdagangan untuk menghitung bea keluar.
RIncian Tarif Pungutan Baru CPO dkk:
-
CPO, minyak sawit kernel, minyak limbah pabrik kelapa sawit, minyak tandan kosong, residu minyak sawit asam tinggi : pungutan 7,5%
-
Olein sawit mentah, stearin sawit mentah, olein inti sawit mentah, stearin inti sawit mentah, distilat asam lemak sawit, distilat asam lemak inti sawit, produk split, dan minyak goreng bekas pakai : pungutan 6%
-
Refined Bleach and Deodorized (RBD) palm olein, RBD palm oil, RBD palm stearin, RBD palm kernel oil, RBD palm kernel olein, RBD palm kernel stearin : pungutan 4,5%
-
RBD palm olein bermerek dalam kemasan dengan berat bersih 25 kg atau kurang dan biodiesel asam lemak metil ester : pungutan 3%
(bbn)