Logo Bloomberg Technoz

KPU Tegaskan Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

Mis Fransiska Dewi
20 September 2024 21:00

Papan bertuliskan hitung mundur hari pemilihan umum di kantor gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Papan bertuliskan hitung mundur hari pemilihan umum di kantor gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di Pilkada 2024. Hal ini merespons akan adanya gerakan atau kampanye untuk memenangkan kotak kosong di 35 wilayah Pilkada dengan calon tunggal. 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan, KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon (paslon) yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

“KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap pihak-pihak yang ingin melakukan kampanye kotak kosong tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait itu di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita,” kata Afifuddin di Kantor KPU, Jumat (20/9/2024).

Afif menjelaskan, dalam prosesnya nanti hanya paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye. Sementara kotak kosong hanya ikut serta dalam proses pengundian nomor urut.

"Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat dan seterusnya. Maka ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," jelas Afif.