Logo Bloomberg Technoz

Aturan MIP Batu Bara Masih Menunggu Paraf 1 Kementerian

Dovana Hasiana
20 September 2024 20:40

Daftar Ormas yang Terima dan Tolak Jatah Kelola Tambang Batu Bara (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Daftar Ormas yang Terima dan Tolak Jatah Kelola Tambang Batu Bara (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan pembahasan peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal Mitra Instansi Pengelola (MIP) —atau skema pungut salur iuran — batu bara tinggal menunggu paraf dari satu kementerian/lembaga. 

Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ing Tri Winarno mengatakan regulasi tersebut hampir selesai dan diharapkan bisa selesai pada tahun ini. 

“[Regulasi MIP] dikit lagi sih, ada satu yang belum paraf kementerian/lembaga. Mudah-mudahan [pada tahun ini],” ujar Tri saat ditemui di kantornya, Jumat (20/9/2024). 

Sebelumnya, Kementerian ESDM juga menargetkan bahwa perpres tersebut bisa selesai sebelum masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berakhir 20 Oktober 2024.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan perpres MIP sudah dalam tahap finalisasi.