Lebih lanjut, STTR hanya diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya lebih dari €1 juta (euro) dalam satu tahun pajak. Sementara penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayarannya harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5%.
Sri Mulyani menyatakan, STTR dapat menguatkan ketentuan anti penghindaran pajak pada sistem perpajakan Indonesia dan diklaim menciptakan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ekonomi makro kedepan.
“Komitmen ini mencerminkan upaya Pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat, untuk mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan,” klaimnya.
Partisipasi RI dalam MLI STTR akan diintegrasikan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda secara serentak dan sistematis tanpa melalui negosiasi bilateral.
Penerapan instrumen tersebut, diperkirakan akan berdampak terhadap 29 persetujuan penghindaran pajak berganda Indonesia dengan negara mitra. Selain itu, penerapan MLI STTR dilakukan setelah melalui proses ratifikasi sesuai aturan yang berlaku.
“Bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan persiapan proses keanggotaan Indonesia ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD),” tutupnya.
(azr/lav)