Logo Bloomberg Technoz

Kompetisi Pajak Tak Sehat, RI Teken Kesepakatan Pajak Global

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 September 2024 16:40

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mewakili pemerintah menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) pada 19 September 2024. Kesepakatan ini dilakukan bersama 42 pimpinan negara atau yuridiksi lain.

MLI STTR merupakan salah satu instrumen penerapan Pilar 2, bagian dari kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak tidak sehat.

Sri Mulyani menjelaskan MLI STTR memungkinan suatu negara mengenakan pajak tambahan sampai 9% atas penghasilan tertentu.

Penghasilan yang dimaksud meliputi royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayar ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak berganda (P3B), jika memberlakukan tarif pajak kurang dari 9%.

“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” kata Sri Mulyani dalam siaran pers, Jumat (20/9/2024).