Adapun untuk mendapatkan izin ekspor, terdapat tiga persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu menjadi Eksportir Terdaftar (ET), mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE), serta menyertakan Laporan Surveyor (LS). Eksportir juga diwajibkan memiliki dua izin utama, yakni Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, eksportir juga harus menyertakan surat pernyataan bahwa pasir yang akan diekspor berasal dari lokasi pengambilan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Untuk masa berlaku dari eksportir terdaftar pasir hasil sedimentasi di laut ini cukup terbatas, hanya satu tahun tambahan, karena memang ini salah satu bentuk pengendalian pemerintah terkait dengan kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut," kata dia.
Kriteria Pasir Laut yang Boleh Diekspor:
1. Ukuran butiran D50 : 0,25 - 2.0 mm
2. Persentase kerang (shells)/CaCO3 : maksimum 15%
3. Kandungan Au (emas): maksimum 0,05 ppm
4. Kandungan Ag (perak): maksimum 0,05 ppm
5. Kandungan Platina, Palladium, Rhodium. Ruthenium, Iridium, Osmium: maksimum 0,05 ppm
6. Kandungan Silika (S02): maksimum 95%
7. Kandungan Timah (Sn): maksimum 50 pp
8. Kandungan Nikel (Ni): maksimum 35 ppm
9. Kandungan Logam tanah jarang total: maksimum 100 ppm.
(prc/frg)