Ini Kriteria Pasir Laut yang Boleh Diekspor versi Permendag
Pramesti Regita Cindy
20 September 2024 16:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Andri Gilang Nugraha mengatakan, pemerintah menerapkan syarat yang ketat dalam kebijakan ekspor sedimen atau pasir laut. Setidaknya, Kemendah menerapkan sembilan kriteria pasir yang boleh untuk diekspor.
Hal ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Jadi kenapa pengaturan spesifikasinya terdiri dari 9 parameter? Memang karena ketika dilakukan pembahasan, hal ini adalah material-material yang sifatnya penting dan maksudnya berharga itu dikecualikan atau dilarang untuk diekspor," jelas Andri dalam sosialisasi Kemendag yang dilakukan secara daring, Jumat (20/8/2024).
"Ketika proses pengambilan pasir di dalam pasir sedimentasi di laut itu, ditemukan salah satu saja parameter yang tercatum dalam Permendag ini, maka tidak diperbolehkan untuk diekspor."
Sembilan kriteria tersebut adalah; ukuran butir D50, persentase kandungan kerang (CaCO3), serta kandungan emas, perak, dan logam mulia lainnya. Material berharga pada pasir laut seperti silika, timah, nikel, dan logam tanah jarang yang melebihi batas juga tak boleh diekspor.