“Sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri,” tulis PMK 60/2024.
Lebih rinci, pemerintah mengenakan bea masuk antidumping untuk eksportir asal Malaysia Stenta Film Sdn. Bhd sebesar 18,60%, Scientex Great Wall Sdn. Bhd sebesar 6,36%, dan perusahan lainnya sebesar 18,60%.
Sementara China, eksportir dari Zhejiang Kinlead Innovative Materials Co., Ltd dikenakan bea masuk antidumping sebesar 6,73%, Guangdong Decro Package Film Co., Ltd sebesar 5,7%.
Selanjutnya, Furonghui Industrial (Fujian) Co., Ltd sebesar 10,75%, Suqian Gettel Plastic Industry Co., Ltd sebesar 7,99%, dan perusahaan lainnya sebesar 29,95%.
“Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari: a. bea masuk umum; atau b. bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional,” bunyi Pasal 3 ayat 1.
Dalam hal ketentuan perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan bea masuk antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional seperti yang dijelaskan Pasal 3 ayat 1 merupakan tambahan dari bea masuk umum.
Besaran bea masuk antidumping tersebut berlaku terhadap impor BOPP yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
Tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
“Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus,” tulis Pasal 4 ayat 2.
(azr/lav)